TEGAL – (Media Rakyat). Sebanyak 243 Kader Siaga
Trantib (KST) Se-kota Tegal dikukuhkan oleh Plt. Wali Kota Tegal, M Nursholeh,
Selasa (21/11) di ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal. Dalam pengukuhan
tersebut Nursholeh menyampaikan pesan agar Anggota KST setelah dikukuhkan
benar-benar bisa membantu Pemerintah dalam menjaga kondusifitas di lingkungan
sekitar .
Melalui pembentukan KST ini diharapakan permasalahan
ketertiban umumdan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda)
dan Perkada serta perlindungan masyarakat di kelurahan Kota Tegal dapat
teratasi dan terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, joko Sukur menyampaikan bahwa KST ini
merupakan Kader yang dibentuk dari masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
aktif masyarakat secara swakarsa agar dapat membantu menyelesaiakan
permasalahan ketertiban umum baik dari segi kualitas, maupun kuantitas.
Menurut Joko Sukur, jumlah 243 KST ini merupakan
gabungan dari KST kelurahan, dimana masing-masing kelurahan ada 9 orang KST.
Nantinya KST bisa memberikan informasi sedini mungkin, apabila terjadi
pelanggaran Perda, merespon aduan dengan cepat dan tepat secara berjenjang.
Joko mencontohkan apabila di daerah sekitar KST
terdapat warga setempat yang mendirikan bangunan di atas saluran, maka KST bisa
menginformasikan kepada warga tersebut bahwa mendirikan bangunan diatas saluran
tersebut menyalahi aturan, namun apabila penyampain terebut tidak dihiraukan,
minimal pihak Satpol akan menerima informasi sedini mungkin dari anggota KST
untuk kemudian diambil tindakan oleh Satpol PP.
Ia berharap dengan adanya KST ini bisa meningkatkan
ketentraman ketertiban dan keamanan lingkungan dan mampu memotivasi lingkungannya
agar tertib sesuai dengan Perda dan Perkada sehingga tercipta iklim yang
kondusif di masyarakat. (Daryani/MR/99)