TEGAL – (Media Rakayat). Infrastruktur,
Ekonomi, serta Pariwisata menjadi beberapa hal yang masih menjadi fokus
Pemerintah Kota Tegal dalam pembahasan Musrenbang RPJMD Perubahan tahun 2017. Hal itu diungkapkan Walikota Tegal KMT Hj.
Siti Masitha Soeparno saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Perubahan Kota Tegal tahun 2014 - 2019 di
Gedung Adipura. Rabu. (31/5).
“Dalam rangka mencapai
visi misinya, Pemerintah Kota Tegal saat ini terus melakukan berbagai
pembanguan serta terus berupaya meningkatkanya agar makin dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat, Infrastruktur, Ekonomi serta Pariwisata masih menjadi fokus
pembangunan di masa datang”,ucapnya.
Walikota mengungkapkan
berbagai rencana pembangunan yang akan dimasukan dalam RPJMD Perubahan tahun
2017 yakni pemasangan dan penggantian Lampu Penernagan Jalan Umum (LPJU) dengan
menggunakan lampu LED yang memiliki efisiensi penggunaan energinya mencapai
70-80%. Adapun dampak positif yang dirasakan dari adanya penggantian LPJU
tersebut dikatakan walikota tingkat rasa
aman warga dalam beraktifitas di malam hari meningkat, selain itu tingkat
kriminalitas juga ikut menurun seiring dengan makin terangnya berbagai sudut
kota. Lebih lanjut walikota menerangkan dampak lainnya yang sangat menonjol
dengan penggantian lampu tersebut Pemkot Tegal sekarang ini dapat menghemat
pajak penerangan jalan umum hingga 1,2 Milyar Rupiah per bulanya.
Tidak hanya itu,
pembangunan fisik lainnya telah dilakukan Pemkot Tegal seperti melakukan
pelebaran jalan serta betonisasi di berbagai ruas jalan. “Semua peningkatan
pembangunan fisik tersebut tidak lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di
Kota Tegal serta menambah rasa nyaman warga dalam berkendara”,ujar walikota
Lebih lanjut, Walikota
menjelaskan Pemerintah Kota Tegal saat ini juga sedang berupaya meningkatkan
daya tarik wisata pantainya melalui pengembangan konsep Waterfront City Kota Tegal.
Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Kota sudah memulainya dengan penyusunan
dokumen kajian Waterfront City pada tahun 2016, selain itu beberapa waktu lalu
Pemkot Tegal juga melakukan penandatanganan MoU dengan Tiongkok untuk menarik
berbagai investor dari Tiongkok guna mendukung pengembangan infrastruktur serta
pengembangan Waterfront City.
Dibidang kesejateraan
masyarakat, untuk mendukung gerakan Universal Acces 100-0-100 Pemerintah Kota
Tegal bahkan berencana akan meningkatkan pelayanan supply air bersihnya melalui
PDAB BREGAS. Selain itu bantuan rehabilitasi terhadap Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) sebanyak 300 unit rumah dalam waktu setahun.
Terkait penanganan kawasan
kumuh, Pemerintah Kota Tegal saat ini juga telah menunjukan keberhasilan dengan
mampu mengurangi luasan kawasan kumuh sekitar 38.5 hektar dengan cara menata,
mempercantik dan melengkapinya dengan
fasilitas umum seperti taman serta area bermain anak.
Dibidang lingkungan hidup
Pemerintah Kota Tegal juga akan membanguan TPA Bokong Semar menggunakan konsep
Eduwisata.
Disektor perekonomian,
Pemerintah Kota Tegal saat ini telah bersinergi dengan Pelindo III untuk
mengembangan Pelabuhan Tegal menjadi pelabuhan niaga berskala nasional sebagai
bagian dari Tol Laut. Selian itu pengembangan industri logam juga tidak luput
dari perhatian dengan melaksanakan
berbagai kerjasama dengan PT Astra International dalam hal menyediakan pasar
serta pelatihan dan serta dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi pelaku usaha logam maupun
UMKM lainnya dengan lembaga perbankan terkait kebutuhan modal.
Walikota menjelaskan Musrenbang
RPJMD Perubahan kali ini merupakan respon koordinatif yang dilakukan Pemerintah
Kota Tegal terhadap dinamika perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah
pasca implementasi undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan dengan Pasal 260 UU.
No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menerangkan bahwa perencanaan
pembangunan merupakan bagian satu kesatuan dalam sistem perencaanaan
pembangunan nasional.
Selain itu melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 187 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian
ditindaklanjuti dengan dengan Instruksi Menteri Nomor 061/2911/SJ/2016 yang
mengintrusikan kepada seluruh daerah untuk segera melakukan penyesuaian dokumen
RPJMD sesaui dengan kelembagaan perangkat daerah. Dengan berbagai dasar
Pemerintah Kota Tegal kemudian melakukan berbagai penyesuaian termasuk penyesuaian
dokumen RPJMD Kota Tegal yang ditetapkan
dengan Perda No. 3 tahun 2014. (Daryani/MR/99).